Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Muhammad Indra mengakui ada anak buahnya telah berbuat lalai. Pengakuan itu terkait melenggangnya Gayus Halomoan Tambunan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. Bagi Indra, ini murni kelalaian, bukan kesalahan sistem.
Soal itu dikemukakannya usai acara Peresmian Desa dan Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Riau, di Pekanbaru, Jumat (07/01). “Ini bukan masalah sistem, tapi ada kelalaian petugas imigrasi di bandara yang meloloskan Gayus dari pemeriksaan."
Unsur kelalaian juga ditemukan terkait paspor atas nama Sony Laksono yang digunakan Gayus untuk pergi ke luar negeri. Padahal saat itu, Gayus berstatus tahanan Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. “Unsur kelalaian ditemukan karena paspor Sony Laksono berstatus paspor kuning.”
Indra menjelaskan, dengan paspor kuning, prosedur imigrasi yang berlaku, bagi petugas imigrasi di bandara seharusnya melakukan pemeriksaan khusus terhadap pemegang paspor itu. Pemeriksaan itu tersebut biasanya berupa wawancara khusus, yang akan menentukan apakah pemegang paspor diperkenankan untuk ke luar negeri.
"Kebetulan petugas yang meloloskan paspor Sony Laksono adalah anak baru. Ia lalai dan langsung memberikan izin ke luar negeri," ujar Indra pula.
Indra enggan memberi penjelasan lebbih detail mengenai oknum pegawai imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta yang meloloskan Gayus tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa pegawai yang lalai itu telah diperiksa oleh tim investigasi.
Lantas apakah ada dugaan penyuapan? Indra kembali berkelit. “Yang jelas ada perbedaan antara korupsi dan kelalaian dalam kasus ini,"ujar dia diplomatis.
© Copyright 2024, All Rights Reserved