Gayus Tambunan tak kuasa lagi mengelak. Terdakwa kasus mafia hukum dan pajak itu mengaku bepergian ke luar negeri, Singapura, Makau dan Malaysia. Yang menghebohkan, karena kepergiannya bersama istri itu, dilakukannya saat menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Pori Irjen Anton Bachrul Alam, mengungkapkan hal itu, kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (07/01).
Anton menyebutkan, dari interogasi tim gabungan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi, diperoleh pengakuan, dalam status tahanan, Gayus bisa bepergian ke luar negeri dalam waktu cukup lama. Gayus mengaku pergi menggunakan paspor atas nama Sony Laksono. Sebelumnya, dengan nama yang sama, ia juga mengaku sempat ke Bali menonton pertandingan tenis internasional.
Interogasi dilakukan Selasa (04/01) malam hingga Rabu (05/01) pagi. Penyelidikan itu dilakukan tanpa pemberkasan lantaran penyidik belum mendapat izin dari majelis hakim.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan, data pada paspor atas nama Sony Laksono, yang diduga dipakai Gayus itu, ternyata palsu. Menurut dia, paspor itu secara resmi tak pernah dikeluarkan oleh piha Imigrasi. Data dalam paspor yang diterbitkan 5 Januari 2010 itu, antara lain menyebutkan Sony Laksono lahir 17 Agustus 1975.
© Copyright 2024, All Rights Reserved