Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly tidak menghadiri panggilan pemeriksaan yang diagendakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya hari ini, Jumat (03/02). Yasonna minta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan itu.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Yasonna sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Tapi, hal itu berbenturan dengan jadwal rapat terbatas (Ratas) di Istana Presiden.
"Saya minta ditunda karena kemarin baru terima suratnya, dan saya hari ini juga ada rapat terbatas di Istana Negara," ujar Yasonna di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat.
Terkait pemeriksaan itu, Yasonna mengatakan kemungkinan terkait keputusan soal pembahasan e-KTP saat ia masih menjadi anggota Komisi II DPR pada periode 2009-2014 ini.
"Ini kan mungkin bagaimana keputusan di DPR waktu itu, saya kan anggota komisi II, UU adminduk. Proses anggarannya seperti apa, nanti kita dengar saja," ujarnya.
Yasonna menambahkan, pemeriksaan KPK terhadap dirinya juga kemungkinan terkait proses penetapan kebijakan e-KTP yang harus menggunakan satu sistem nomor induk. Selain itu, menurut dia, juga terkait besaran anggaran yang dikucurkan untuk proyek e-KTP itu.
"Mengapa harus anggarannya segede itu, karena itu kan keputusannya ada di komisi II DPR," ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil, Irman sebagai tersangka.
Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved