Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam. Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
"Menerima permintaan banding jaksa penuntut umum dan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," terang Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi, kepada pers ,sJumat (20/07).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi Nur Alam.
Nur Alam juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Nur Alam akan disita atau diganti dengan pidana selama satu tahun.
Putusan itu diketok majelis hakim banding pada 12 Juli lalu. Majelis hakim diketuai Elang Prakoso Wibowo dengan hakim anggota Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar.
Majelis banding menyatakan Nur Alam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Perbuatan Nur Alam telah memenuhi unsur pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk dakwaan ke satu alternatif kedua
Nur Alam juga terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 (1) KUHP.
Meskipun demikian, vonis banding ini masih lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa KPK menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier satu tahun kurungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved