Mantan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusumah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pandeglang dari tuduhan terlibat korupsi. Vonis itu menyulut kekecewaan ratusan mahasiswa yang berunjuk rasa di luar pengadilan yang akhirnya berujung bentrok dengan aparat keamanan.
Ketua Majelis Hakim Safri menilai anggota Komisi III DPR tersebut, tidak terbukti melakukan penyuapan terhadap anggota DPRD Pandeglang periode 2004-2009. Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung Kamis (03/06) di PN Pandeglang.
Sebelumnya Dimyati didakwa oleh jaksa telah menyuap anggota DPR senilai Rp1,5 miliar terkait pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar. Jaksa yang diketuai Ery S Harahap menuntut Dimyati hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Jaksa meyakini Dimyati telah melakukan tindak pidana penyuapan. Tindakan suap itu dilakukan Dimyati untuk melancarkan pinjaman daerah pada Bank Jabar-Banten senilai Rp200 miliar.
Hakim Safri mengemukakan tiga poin dalam putusannya. Pertama, Dimyati tidak terbukti bersalah. Kedua, membebaskan Dimyati dari semua dakwaan. Ketiga, mengembalikan citra dan nama baik Dimyati.
Vonis bebas itu disambut gembira oleh Dimyati. Politisi PPP itu langsung menyalami majelis hakim dan para kuasa hukumnya. Setelah sidang berakhir, Dimyati segera dievakuasi oleh aparat dengan mobil meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri yang dikerubungi massa. “Saya menyambut baik putusan Majelis Hakim,” katanya sambil berjalan menuju mobil.
Dimyati yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat itu belum mengetahui rencana selanjutnya setelah diputuskan bebas.
Kasus itu terjadi saat Dimyati menjabat sebagai Bupati Pandeglang. Perkara itu selesai diusut saat Dimyati sudah terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014 melalui daerah pemilihan Banten I.
Bentrok
Vonis bebas Dimyati ini menyulut kekecewaan ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dan mahasiswa yang berunjuk rasa di luar gedung PN Pandeglang.
Massa ini memang mengikuti jalannya proses persidangan pada hari ini sejak pagi tadi. Para pengunjuk rasa yang menginginkan Dimyati dihukum melampiaskan emosinya dengan melempar berbagai benda keras ke arah petugas polisi yang menjaga lokasi persidangan.
Mereka mencoba merangsek masuk ke dalam halaman halaman gedung PN Pandeglang saat mendengar Dimyati divonis bebas. Namun niatan itu dihadang ratusan personel polisi. Mahasiswa dan polisi terlibat aksi saling dorong. Suasana terus bertambah panas, hingga akhirnya bentrokan pun terjadi. Polisi dan mahasiswa saling lempar batu. Polisi bahkan menggunakan dua buah watercannon untuk menghalau para mahasiswa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved