Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta terhadap anggota Komisi VII DPR non aktif Dewie Yasin Limpo, serta staffnya Bambang Wahyuhadi. Keduanya diyakini jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek listrik di Deiyai, Papua.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 (Dewie Yasin) dan terdakwa 2 (Bambang Wayuhadi) dengan pidana penjara masing-masing 9 tahun," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Jakarta, Senin (16/05).
Kedua terdakwa dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Beberapa hal yang dinilai memberatkan antara lain karena Dewie merupakan anggota DPR yang dipilih oleh rakyat. Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh politisi Hanura ini menyakiti hati rakyat dan menodai kepercayaan yang telah diberikan.
“Perbuatan terdakwa yang secara aktif melakukan pertemuan untuk membahas suap proyek listrik bertentangan dengan kode etik sebagai anggota DPR RI," sebut Jaksa.
Selain itu Dewie dan Bambang tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesali tindakan korupsi yang telah dilakukan. Hal ini memperberat tuntutan bagi keduanya.
Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menyebutkan, Dewie Yasin Limpo menerima uang SIN$177.700 dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf. Uang itu terkait proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. “Unsur Pasal 55 yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama telah terpenuhi," terang Jaksa.
Pada 19 Oktober 2015, Irenius dan Setiady bertemu Ine kembali membicarakan dana pengawalan yang akan diserahkan Rp1,7 miliar dalam bentuk dollar Singapura. Penyerahan uang akhirnya dilakukan pada 20 Oktober 2015 di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakut.
Setiady menyerahkan uang sebesar SIN$ 177.700 kepada Ine dan sebagai jaminan dibuat surat pernyataan yang isinya uang akan dikembalikan apabila Setiady gagal menjadi pelaksana pekerjaan.
Selain itu, Setiady juga menyerahkan uang SIN$1.000 ke Ine. Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut, Irenius, Setiady, Ine, Bambang dan Dewie Limpo ditangkap petugas KPK.
Dewie Limpo, Ine dan Bambang dijerat pidana dengan Pasal 12 juruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved