Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meluncurkan kebijakan baru. Melarang sepeda motor untuk melintasi jalan protokol di ibukota. Larangan ini untuk pertama akan diujicoba pada Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia.
Ahok mengatakan, kebijakan itu bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan. “Setiap hari, rata-rata 2 orang pengendara motor meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Selain itu, korbannya kebanyakan anak di bawah umur. Makanya, kita harus ambil langkah," ujarnya kepada pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (11/11).
Ahok menambahkan, berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, terdapat sekitar 45.000 orang meninggal akibat kecelakaan sepeda motor setiap tahun.
“Oleh karena itu, kita berpikir untuk melakukan pembatasan sepeda motor. Maksudnya, bukan berarti sepeda motor tidak boleh digunakan sama sekali, tetapi hanya boleh digunakan pada daerah-daerah tertentu saja," ujar Ahok.
Selain memberlakukan aturan baru tersebut, Ahok mengatakan, pembatasan sepeda motor juga diterapkan melalui sistem Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
“Sebetulnya, ERP itu juga merupakan salah satu solusi untuk mengurangi angka kecelakaan pengendara motor. Angka kecelakaan sepeda motor sudah terlalu tinggi, makanya harus kita tekan," kata Ahok.
Dalam penerapan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan membatasi sepeda motor yang melintas di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai disosialisasikan pada Desember 2014. Sebagai kompensasi dari kebijakan itu, Pemprov akan menyediakan bus tingkat gratis di sepanjang jalur tersebut sehingga para pengendara motor dapat memarkirkan motornya di tempat-tempat parkir, kemudian lanjut menggunakan bus tingkat gratis untuk mencapai tempat yang dituju.
© Copyright 2024, All Rights Reserved