Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan desain baru sebagai pelaksanaan amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang UU Mata Uang. Rencananya, uang rupiah baru tersebut akan diterbitkan pada desember mendatang.
"Desember mudah-mudahan kita bisa luncurkan," kata Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (14/11).
Menurut Ronald, setelah peredaran uang baru tersebut, BI akan menghentikan peredaran uang lama, dan menarik uang rupiah yang sudah beredar. Kemudian, otoritas moneter pun akan memusnahkan uang-uang tersebut.
Ronald menyatakan penarikan uang yang sudah beredar akan dilakukan secara bertahap. Ketika uang dengan desain baru itu diterbitkan, uang dengan desain lama akan tetap berlaku, sesuai dengan nilainya.
"Tidak akan ada rupiah yang tiba-tiba tidak berlaku. Ketika diumumkan, BI akan memberikan waktu yang cukup," kata Ronald.
BI pada Desember nanti akan mengeluarkan tujuh pecahan uang rupiah kertas, dan empat pecahan uang rupiah logam, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016.
Aturan ini tentang penetapan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas dan rupiah logam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada 11 gambar pahlawan nasional yang akan ditampilkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved