Berkas 21 tersangka kericuhan dalam demontrasi Front Pembela Islam di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Untuk berkas perkara FPI, setelah koordinasi dengan Kejati, berkasnya dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada pers di Jakarta, Senin (01/12).
Rikwanto menambahkan, hari ini, Selasa (02/12), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menyerahkan pelimpahan tahap 2 perkara tersebut. Dalam pelimpahan tahap dua ini, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejati DKI.
Seperti diketahui, demo penolakan terhadap basuki Tjahaja Purnama itu, tiba-tiba berubah anarkis dan bentrok dengan kepolisian. Polisi menetapkan 21 orang tersangk, dimana, 17 orang ditahan hingga saat ini sedangkan 4 orang lainnya dilepaskan karena masih di bawah umur. "Yang 4 orang tetap berkasnya dikirimkan ke Kejaksaan, nanti selanjutnya tergantung kejaksaan," ujarnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved