Dato Kahirussaleh bin Ramli mengundurkan diri dari jabatan Presiden Direktur PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BNII) per 1 September 2013. Alasan pengunduruan diri karena Dato akan meniti karir di institusi lain.
Dalam laporan keterbukaan informasi di BEI, Kamis (05/09), BII menyatakan, perseroan akan menginformasikan lebih lanjut apabila pengunduran diri tersebut telah efektif. Namun dalam Anggaran Dasar perseroan pasal 15.8 pengunduran diri menjadi efektif bila melampaui kurun waktu 90 hari sejak tanggal pengunduran diri tersebut.
Selanjutnya, dewan komisaris perseroan telah menunjuk Thilagavathy Nadason, yang saat ini menjabat direktur perseroan untuk menjalankan kewajiban presiden direktur dengan sebutan pejabat sementara presiden direktur.
Nadason memiliki wewenang dan tanggung jawab yang sama sebagai presiden direktur perseroan. Penunjukkan berlaku efektuf pada 5 September 2013.
Saat ini, dewan komisaris sedang melakukan proses seleksi presiden direktur yang baru. Namun prosesnya dipercepat dengan adanya pengunduran diri Dato Khairussaleh bin Ramli tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved