Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Moch Ismail menyatakan, secara umum penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana tak terduga (dana TT) APBD Kota Semarang 2004 senilai Rp 4 miliar, telah selesai. Namun, hanya masih perlu menunggu data tambahan, yakni audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Data BPK tersebut penting karena untuk menentukan jumlah kerugian negara secara akurat.
"Kami sudah menyurati BPK namun belum ada jawaban. Kode suratnya nomor 430, tertanggal 12 Maret 2007," kata Moch Ismail kepada wartawan, Kamis (28/6).
Kajati juga mengingatkan bahwa menangani kasus korupsi tidaklah semudah yang dibayangkan orang. Ini karena jika dihitung-hitung, memang ada angka penggunaan uang yang dapat dianggap menyimpang. "Namun yang berwenang menilainya kan institusi yang paling mampu," jelas Kajati Moch Ismail
Selain itu, Moch Ismail juga menyatakan bahwa sambil menunggu jawaban BPK, intel yang menangani telah melakukan pendalaman. Kendati begitu, secara umum, sebenarnya sudah cukup dinaikkan ke penyidikan. "Paling ada beberapa petunjuk saja. Tapi ya itu tadi, masih perlu {back up} alat bukti lain sehingga petunjuk itu lebih akurat. Karena belum ada keterangan dari BPK, kami belum berani melimpahkan berkas ke bidang pidana khusus (penyidikan)," kata Moch Ismail lebih lanjut.
Untuk menaikkan ke penyidikan, jelas Moch Ismail, data dan bahan keterangan itu tidak harus didapat dari calon tersangka. Lain jika ke penyidikan. Di penyidikan, tuturnya, tersangka memang harus diperiksa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved