Kasus dugaan korupsi proyek Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang berasal dari bantuan Bank Dunia pada tahun 2002 mulai memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan meminta keterangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Kepala Bappenas (2001-2004) Kwik Kian Gie. Pemeriksaan keterangan tersebut terkait penyelewengan JPS yang terjadi tahun 2002 namun ditutup dengan dana APBN 2005.
Darmono selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI di Jakarta, Selasa (10/4) mengatakan, Menkeu Sri Mulyani pastinya mengetahui mengenai penutupan penyimpangan yang menggunakan dana APBN 2005. Ini karena seluruh pengeluaran APBN melalui Departemen Keuangan. Dana APBN, menurut Darmono, sejatinya untuk memenuhi belanja negara satu tahun ke depan, bukan untuk hal-hal yang terjadi sebelumnya.
"Ada masalah dimana pemakaian dana tahun 2002 diganti dengan anggaran 2005," kata Darmono kepada wartawan. Sedangkan Kwik akan diperiksa terkait jabatannya sebagai Ketua Bappenas saat proyek JPS tersebut. Bappenas merupakan lembaga penerima yang menggunakan dana JPS untuk kepentingan masyarakat. Namun, kata Darmono, pihaknya belum menetapkan jadwal pemeriksaan Sri Mulyani dan Kwik karena penyidik masih terfokus pada pelaksana kegiatan di lapangan.
Sampai saat ini, Kejati DKI telah memeriksa sekitar 14 orang saksi pejabat Bappenas, rekanan hingga pihak pelaksana kegiatan JPS. Penyidik juga telah merencanakan pemeriksaan pejabat eselon I, menteri, juga mantan pejabat terkait yang mengetahui mengenai proyek JPS tersebut. Namun penetapan siapa tersangkanya, menurut Darmono masih butuh waktu mendalami penyidikan.
Tap, menurut Darmono, calon tersangka kasus JPS ini telah ada yakni dari pimpinan proyek JPS Bappenas tahun 2002 tersebut. Penyidik telah menemukan indikasi awal perbuatan melawan hukum dan kerugian negara terkait pelaporan pelaksanaan sebagian program JPS secara fiktif yang merugikan negara sekitar Rp1,84 miliar dengan program JPS berkisar Rp4 miliar yang berasal dari bantuan Bank Dunia pada 2002.
Data yang ada menyebutkan bahwa dana tersebut digunakan untuk menggelar sejumlah kegiatan seperti seminar dan penyuluhan namun saat berakhirnya pelaksanaan proyek, Bank Dunia menolak laporan akhir pimpro dan meminta pengembalian dana tersebut hingga akhirnya harus ditutup dengan APBN 2005.
© Copyright 2024, All Rights Reserved