Kejaksaan Agung kembali menetapkan status tersangka terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Kali ini, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
"Iya kasus mobil listrik," terang Kapuspenkum Kejagung M Rum kepada pers Jakarta, Kamis (02/02).
Rum mengatakan, penetapan tersangka ini sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus yang dikeluarkan oleh Pidsus Kejagung pada 26 Januari 2017.
Rum mengatakan, penyidik Kejagung sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dahlan yang kini berstatus terdakwa dalam kasus korupsi BUMD Pemprov Jawa Timur. Namun, Rum enggan memberi tahu secara rinci waktu pemeriksaan terhadap Dahlan dilakukan.
Dalam kasus yang sama, Mahkamah Agung telah menyatakan Dasep Ahmadi terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar.
Dasep adalah Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, perusahaan yang menggarap proyek mobil listrik tersebut saat pagelaran KTT APEC di Bali tahun 2013. Ia dijerat Kejagung bersama Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN saat itu, Agus Suherman.
Kasus mobil listrik berawal dari permintaan Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013. Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada 7-8 Oktober 2013.
Ada 3 BUMN yang berpartisipasi yakni PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero). Ketiga BUMN itu urunan dana lebih kurang R 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui perusahaan PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ditunjuk oleh Kementerian BUMN. Belakangan, proyek itu bermasalah. Kejagung menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil listrik tersebut dengan kerugian negara Rp28,9 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved