Renegoisasi kontrak Freeport bukan kewenangan pemerintah saat ini. Apa yang intensif dilakukan pemerintah saat ini hanyalah untuk melaksakan amanat Undang-undang Minerba.
"Ada perbedaan KK (Kontrak Karya) dan perpanjangan masa kontrak. Mengenai masa perpanjangan kontrak itu bukan kewenangan pemerintahan yang sekarang, kita hanya melaksanakan Undang-undang Minerba," kata Menko Perekonomian Chairul Tanjung (CT) usai rapat koordinasi dengan menteri terkait di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu malam (28/05).
CT menjelaskan, mengapa renegoisasi kontrak bukan kewenangan pemerintah saat ini, karena kontrak Freeport baru akan habis pada tahun 2021 mendatang. Sementara renegoisasi kontrak paling cepat baru bisa dilakukan tahun 2019 seperti yang tertera dalam kontrak.
"Itu karena habis kontrak Freeport tahun 2021, paling lambat tahun 2019. Jadi itu kewenangan pemerintah yang akan datang," ujar CT.
Menurut CT, intensifnya pembahasan soal KK, sebagai keseriusan pemerintah agar UU Minerba terlaksana dengan baik. Salah satu poin dari UU Minerba yang terus digenjot pemerintah adalah kewajiban perusahaan tambang meningkatkan nilai tambah barang mentah.
Renegosiasi kontrak karya, khususnya Freeport terbilang alot. Sebab perusahaan tambang berinduk Amerika Serikat itu mengajukan besaran pelepasan saham sebesar 20%.
Sementara pemerintah meminta 51%. Selain itu, Freeport yang kontraknya akan berakhir pada 2021, dikabarkan meminta perpanjangan hingga 2041. Raksasa tambang ini sudah beroperasi di Indonesia sejak 1967.
© Copyright 2024, All Rights Reserved