Pertemuan Presiden Joko Widodo dengan 2 hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat dan Anwar Usman, di Istana pada Kamis (01/09) kemarin, menjadi pergunjingan. Seharusnya, Presiden menghindari untuk bertemu hakim MK di tengah proses judicial review Undang-Undang Amnesti Pajak yang sedang ditangani MK.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai, pertemuan kedua belah pihak tidak tepat dari sisi etika. “Presiden punya kepentingan agar Tax Amnesty ini bisa berjalan. Dengan posisi tersebut, harusnya Presiden menghindari berhubungan dengan hakim MK," ujar Busyro kepada pers, Jumat (02/09).
Busyro mengatakan, UU Amnesti Pajak adalah UU yang sangat dibutuhkan pemerintah untuk menggenjot penghasilan dari pajak. Sejak awal, tambah dia, pembahasan UU ini juga dipaksakan di DPR dengan melakukan berbagai cara. “Bahkan dengan mencoba membarter dengan revisi Undang-undang KPK," imbuh mantan Wakil Ketua KPK ini.
Busyro menambahkan, bukan tidak mungkin saat ini berbagai cara akan dilakukan untuk menggagalkan gugatan soal Amnesti Pajak di MK yang diajukan oleh PP Muhammadiyah dan sejumlah pihak lainnya.
Ia meminta pemerintah konsisten dengan pernyataannya bahwa proses gugatan Amnesti Pajak tidak akan diintervensi. “Presiden kan mengatakan perkara judicial review ini sepenuhnya tergantung MK. Nah kalau sepenuhnya, jangan bertemu. Perkara sedang berjalan kok bertemu. Itu kurang elok dari sisi etika kedua belah pihak," kata Busyro.
Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat dan Wakil Ketua MK Anwar Usman membantah kedatangan mereka ke Istana Negara dalam rangka membahas permohonan uji materi UU Amnesti Pajak.
Anwar, yang menjadi majelis hakim sidang gugatan UU Amnesti Pajak mengatakan, pertemuan dengan Presiden Jokowi itu adalah untuk melaporkan hasil Kongres Mahkamah Konstitusi se Asia yang digelar di Bali, beberapa waktu lalu.
“Menyampaikan hasil kongres MK di Bali. Sudah, itu saja ya," ujar Usman usai bertemu Jokowi di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved