Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menyatakan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. FBLP meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut.
Menurut FBLP peraturan yang baru disahkan pada Senin ( 26/10) lalu tidak berpihak kepada buruh. Mereka akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, lusa, Jumat (30/10). Aksi akan diikuti 50.000-80.000 buruh.
"Kami imbau seluruh buruh melakukan penolakan PP Pengupahan. Kami rencanakan tanggal 30 Oktober untuk melakukan aksi di Istana Negara, dengan menurunkan sebanyak 50.000 sampai 80.000 buruh," kata Ketua FBLP Jumisih, Selasa (27/10).
PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan mengatur mekanisme baru penentuan upah minimum provinsi (UMP). Dalam peraturan itu, penentuan UMP tidak lagi didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL), melainkan pertumbuhan ekonomi nasional.
"PP itu akan memiskinkan dan membunuh buruh. Karena meskipun upah buruh naik, tapi tidak akan sesuai dengan kenaikan harga barang dan jasa," kata Jumisih.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta hingga saat ini belum menentukan besaran UMP untuk tahun 2016. Namun, telah menentukan besaran KHL 2015 yang disepakati mencapai Rp2,98 Juta. Penentuan UMP kemungkinan besar akan dilakukan pada pekan ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved