Bupati nonaktif Ogan Ilir di Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi alias Ovi, menjalani sidang perdana atas penyalahgunaan narkotik di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (30/08).
Sidang perdana itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Adrianda Patria yang juga Ketua Pengadilan Negeri Palembang dengan hakim anggota Wisnu dan Aloko. Persidangan tampak sesak dipenuhi pengunjung.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ovi dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 112 dan pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 Undang Undang Narkotika menyebutkan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling banyak Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sedangkan, Pasal 127 Undang Undang Narkotika mengatur tentang hukuman pidana berdasarkan golongan narkotik yang disalahgunakan yaitu narkotik golongan I bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun, narkotik golongan II dipidana penjara paling lama 2 tahun, dan narkotik golongan III dipidana penjara paling lama 1 tahun.
Setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim ke agenda berikutnya, yakni mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa menghadirkan dua saksi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sutikno dan Brigadir Polisi Falkalis, aparat Badan Narkotika Nasional, yang terlibat dalam penggerebekan di rumah orang tua Ovi di Kecamatan Gandus, Kota Palembang.
AKP Sutikno mengaku mereka sempat tertahan di rumah orang tua Ovi. Mereka sempat dihalang-halangi anggota Satuan Polisi Pamong Praja, orang tua Ovi, dan seorang anggota keluarga yang belakangan diketahui sebagai polisi.
Dalam sidang itu, majelis hakim sempat menanyakan perihal surat penangkapan terhadap Ovi. Sutikno maupun Falkalis tampak kebingungan menjawab pertanyaan hakim.
Hakim menyebutkan, surat penangkapan terhadap seseorang harus dilampirkan sesuai pasal 18 ayat (1) KUHP. “Surat penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ada. Tetapi yang memegangnnya Katim (ketua tim penggerebekan). Ini bukan ranah saya untuk menjawab,” kata Sutikno.
Menurut Sutikno, saat penggeledahan di rumah orang tua Ovi, lampu di rumah itu tiba-tiba dimatikan sehingga penggeledahan terhambat. "Kami juga dihalangi orang tua terdakwa dan Satpol PP di rumah mereka,” kata Sutikno.
Hal yang sama dikatakan Falkalis, yang mengaku penggerebakan itu telah dilengkapi surat penangkapan dan penggeledahan. Namun surat dibawa ketua tim penggerebekan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved