Kementerian Dalam Negeri menunjuk Wakil Bupati Batubara Harry Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Batubara menggantikan OK Arya Zulkarnain yang ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, Jumat (15/09), mengatakan, Arya resmi dinonaktifkan per hari ini. Sedangkan. Harry akan diberikan surat penugasan sebagai Plt Bupati Batubara.
Penyerahan surat plt tersebut akan dilaksanakan di kantor Gubernur Sumatera Utara yang rencananya akan dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo. “Jadi, lebih kepada penugasan kepada Wakil Bupati Batubara melaksanakan tugas Bupati," jelasnya.
Arya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK atas dugaan suap pada Kamis (14/09) malam. Selain OK Arya, KPK juga menahan dua tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady. Dan pihak swasta Sujendi Tarsono alias Ayen. Ayen merupakan pemilik dealer mobil yang berperan sebagai pengepul uang suap.
KPK menyebut, Arya diduga menerima suap sebesar Rp4,4 miliar terkait pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. Uang tersebut merupakan pemberian fee terkait tiga proyek.
Proyek tersebut yakni pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMU dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 dan Rp 400 juta dari Syaiful terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang Rp396 juta yang merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp 4,4 miliar. Total ada 5 tersangka yang ditetapkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved