Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak rencana Dewan Perwakilan Rakyat memangkas sejumlah kewenangannya bukanlah sikap yang antikritik. KPK tetap membutuhkan kritik konstruktif untuk membangun lembaga yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi tersebut.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada pers, Kamis (15/03). KPK tidak hanya butuh trust. “Trust saja tidak cukup. Tetapi juga kritik konstruktif pada KPK yang merupakan milik kita dan bangsa ini.”
Busyro menolak wacana pemangkasan sejumlah kewenangan KPK terkait revisi UU 30 Tahun 2002. Ia menilai hal itu sebagai sebuah upaya pelemahan KPK. Busyro yakin, masyarakat tidak akan memberi dukungan terhadap upaya tersebut. “Sayang sekali ada indikasi upaya mempreteli kewenangan KPK. Saya yakin masyarakat akan melawan siapapun yang melemahkan gerakan pemberantasan korupsi," ujar Busyro.
Kata Busyro, selayaknya KPK jangan jangan dipandang sebagai lembaga adhoc. Menurutnya, KPK merupakan lembaga permanen karena korupsi juga memiliki sifat permanen. “Karena korupsi bersifat permanen, tetapi KPK dinilai sebagai lembaga adhoc," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved