Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) siap melaksanakan pemilihan umum dengan teknologi e-voting. Teknologi ini akan dikembangkan oleh BPPT Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material.
Deputi BPPT Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material Hammam Riza mengatakan, pelaksanaan e-voting ini berdasarkan UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ITE ini telah menjadi payung hukum untuk segala aktivitas dan proses yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Melalui teknologi e-voting, BPPT menggunakan alat semacam card reader. Dengan sistem ini maka diharapkan tidak ada lagi kecurangan dalam pemilu.
"Dengan begitu, kata-kata coblos diganti sentuh. Kotak suara diganti struk," kata Hammam, Rabu (21/03).
Menurut Hamam, dengan cara ini maka pemberian suara dalam pemilihan umum (pemilu) akan mudah dilakukan. Yakni dengan cara menyentuh tanda gambar di panel sentuh yang menggambarkan surat suara.
Pengiriman hasil langsung ke pusat data menggunakan infrastruktur komunikasi yang ada pada proses pemilu.Tabulasi suara dapat dilakukan secara otomatis di setiap TPS. Penayangan hasil berbasis web yang menjamin transparansi dan akuntabilitas. Menghasilkan jejak audit baik secara digital atau elektronik.
Dengan cara ini, maka perhitungan dapat diaudit baik secara langsung dengan cara membandingkan hasil elektronik dengan jumlah kertas struk audit. E-voting dinilai akan menciptakan efisiensi waktu penyelenggaraan serta akurasi hasil. Sehingga jejak audit dibongkar jika ada sengketa di tingkat TPS. Tetap bisa hitung manual.
“Pemilu elektronik sebuah keniscayaan. Mau tidak mau kita sudah masuk digitalisasi. Nantinya, akte lahir sampai akte meninggal akan dilakukan digitisasi," kata Hamam
Menyinggung harga mesin untuk e-voting , Hammam mengatakan estimasi harganya mencapai Rp5 juta per unit untuk satu TPS. KPU bisa melakukan skema sewa ke BBPT untuk melksanakan e-voting ini.
Saat ini, BPPT melalui balai jaringan informasi dan komunikasi dengan produknya Otentik telah menerima mandat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu penyelenggara Sertifikat Digital di lingkungan pemerintah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved