Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah penyimpangan anggaran APBD di Kab. Karangasem, Bali dengan kerugian mencapai hampir Rp2,394 milyar. Kerugian keuangan negara tersebut terbesar dari {mark up} pengadaan lahan stadion senilai Rp2,1 milyar. Selain itu juga adanya pemborosan uang negara terkait pengadaan mesin motor tempel dan alat berat.
Berdasarkan data BPK, lahan stadion pada tahun 2006 sekitar delapan hektar yang seharusnya dibayar Rp1,927 milyar, tetapi tim membeli membeli lahan tersebut senilai Rp3,2 milyar. Ini berarti terjadi kelebihan atau pemborosan Rp2 milyar lebih.
Terkait temuan BPK tersebut, Ketua DPRD Karangasem I Wayan Sukadana, pada Senin (2/7) di Amlapura, meminta eksekutif atau Bupati Karangasem menindaklanjutinya. Salah satu yang perlu ditindaklanjuti yakni saran BPK agar tim pengadaan tanah stadion diberikan sanksi. Soalnya, dalam pengadaan tanah itu BPK menemukan tidak ditunjuknya tim teknis penilai harga tanah yang mesti menaksir harga tanah yang bakal dibebaskan.
Selain itu, BPK juga menemuka molornya pengerjaan Puskesmas Selat senilai Rp33 juta. Juga adanya volume pekerjaan yang tidak dikerjakan rekanan senilai Rp36,6 juta. Hal itu ditemukan pada pengguna anggaran Dinas Pendidikan, PU, Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan.
Terkait dugaan mark up pengadaan lahan stadion, Asisten III Sekda Karangasem AAG Rama Putra, mengaku belum mengetahui ada temuan BPK itu. Rama beralasan, saat pengadaan lahan itu dirinya belum menjabat sebagai Asisten III. Terkait molornya pekerjaan proyek Puskesmas Selat, Kadis PU Wayan Arnawa mengatakan kontraktor itu sudah diberikan sanksi berupa denda Rp33 juta. "Sanksi molornya pengerjaan proyek Puskesmas Selat sudah dijatuhkan lewat denda dan sudah dibayar rekanan," kata Arnawa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved