Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil audit terkait tambang dan kehutanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan hasil audit BPK sebanyak 15 perusahaan yang bergerak di bidang tambang dan hutan terindikasi melanggar hukum.
Anggota BPK Ali Masyur Musa menyebutkan pelanggaran yang dilakukan di antaranya yakni melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun Undang-Undang Kehutanan.
“Intinya adalah ada potensi kerugian negara," kata Ali Masykur Musa saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/05).
Namun, Ali tidak bersedia mengungkap identitas dan lokasi perusahaan, maupun total indikasi kerugian negara. Alasannya, KPK tengah melakukan penyelidikan perkara tersebut. Di samping itu, KPK juga akan melakukan gelar perkara.
"Karena ini sedang proses, saya akan konsultasi dulu dengan KPK apakah boleh disebut atau tidak. Biasanya agak lebih akurat kalau pro justicia sehingga tidak sebebas memeriksa di BPK," pungkas Ali.
© Copyright 2024, All Rights Reserved