Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 25 Juli 2018 tidak lagi menjamin atau menanggung tiga pelayanan kesehatan, yaitu katarak, persalinan bayi yang lahir sehat, dan rehabilitasi medik. Keputusan ini mendapat protes dari berbagai kalangan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, mengatakan, penghentian jaminan atas ketiga layanan ini dilakukan sejalan dengan terbitnya 3 pertuaran Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan.
Ia menyebut, terbitnya peraturan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Khususnya, tutur dia, Pasal 24 Ayat 3 yang menyebutkan, BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.
Nopi beralasan, kebijakan tiga peraturan itu dilakukan agar peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif, dan efisien. "Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS di mana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan,” ujarnya.
Nopi menambahkan, diimplementasikan ketiga peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. “Namun, penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini," katanya.
Kebijakan ini mendapat protes dari sejumlah kalangan. BPJS sebagai pengelola kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat diminta untuk mengutamakan kepentingan rakyat.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf sangat menyesali keputusan BPJS Kesehatan tersebut. Ia menyebut, kebijakan BPJS Kesehatan itu menjadi pukulan bagi masyarakat yang menggunakan JKN-KIS.
“Kami sangat menyesal dibuat sebuah aturan yang mengurangi manfaat jaminan sosial JKN-KIS. Mestinya yang perlu dikurangi adalah fraud atau efisiensi yang harus ditingkatkan," katanya, Jumat (27/07).
Ia mengatakan, kebijakan BPJS Kesehatan ini akan mengundang protes dari peserta JKN-KIS yang sakit karena membutuhkan perlindungan kesehatan.
Dede tidak tutup mata bahwa kondisi defisit dialami BPJS Kesehatan hingga Rp 9 triliun. Akan tetapi, kondisi itu jangan mengurangi manfaat jaminan sosoal JKN-KIS. Semestinya, efisensi yang harus ditingkatkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved