Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menggandeng 30 perusahaan asuransi komersial. Kerjasama ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin memperoleh layanan lebih dari yang dijamin BPJS.
Kepala Bidang Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Regional VI Jateng dan DIY, Maya Susanti, di Semarang, Kamis (11/09), mengatakan, meski manfaat kebutuhan dasar sudah dipenuhi melalui program BPJS Kesehatan, tetapi nyatanya banyak masyarakat menginginkan layanan lebih dari yang dijamin.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan kesehatan pada level tertentu maka Pemerintah Pusat memberikan kebijakan melalui program Coordination of Benefit (CoB) antara perusahaan asuransi komersial dengan BPJS Kesehatan.
“Pada dasarnya program ini untuk memberikan manfaat tambahan. Ada sebagian masyarakat yang biasa menggunakan layanan kesehatan pada level tertentu, misalnya ketika rawat inap biasa menggunakan kamar VIP tetapi melalui BPJS Kesehatan maksimal untuk rawat inap menggunakan kamar kelas I," jelasnya.
Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin menggunakan kamar VIP atau lebih dari itu sudah menjadi bagian dari asuransi komersial dan bukan lagi ranah BPJS Kesehatan. “Program ini merupakan salah satu upaya kami untuk tidak mematikan perusahaan asuransi komersial, tetapi justru menggandeng mereka untuk memenuhi keterbatasan kami,” jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved