Kembali tersangka narkoba dituntut hukuman mati. Kali ini, Hangky Gunawan (37), dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/4). Menurut jaksa, Hangky terbukti memproduksi, mengedarkan ekstasi secara terorganisir. Terhadap bandar narkoba memang harus diberikan hukuman seberat-beratnya karena dampaknya sangat luar biasa merusak masyarakat.
"Terdakwa terbukti memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan proses produksi ekstasi secara terorganisir," ujar Jaksa Ketut Wirawan SH dalam sidang yang diketuai majelis hakim I Made Tjakra SH itu.
Seperti diketahui, Hangky dibekuk Polda Jatim bekerjasama dengan aparat dari Mabes Polri. Penangkapan ini hasil pengembangan setelah Mabes Polri menangkap Awe di Jakarta dengan barang bukti 39 ribu butir ekstasi. Awe mengaku barang itu diperoleh dari Hangky dari Surabaya melalui Suwarno asal Nganjuk.
Berdasarkan informasi penting tersebut, Mabes Polri bersama Polda Jatim polisi akhirnya menggerebek perumahan di Graha Famili yang ternyata menjadi rumah produksi ekstasi pada 23 Mei 2006. Di tempat ini tersimpan kumpulan barang bukti dari empat pabrik narkoba lain yang masih ada kaitan dengan pabrik di Graha Family yakni ruko kompleks Gateway D2, Waru Sidoarjo dan Perumahan Citraland Blok TC4 No 17 Surabaya, Pondok Mutiara BO No 3 Sidoarjo dan Jl Simo Sidomulyo Gg II No 9 , Surabaya.
Barang bukti yang disita adalah 71 jerigen isi zat kimia, lima mixer, dua saringan, satu rak besi, mesin dryer, mesin mixer, dua alat pencampur dan 23 jerigen cairan kimia. Polisi akhirnya mengetahui bahwa Hangky menjalankan bisnis haram itu bersama Lingso Direjo (warga Vila Valencia B-7/28 Surabaya) dan Brian (ahli kimia asal Inggris).
Kedua nama terakhir hingga kini masih buron (DPO), karena polisi hanya menangkap Suwarno yang merupakan pembantu Hangky Gunawan dengan peran sebagai kurir pengiriman 88 ribu butir ekstasi kepada Awe di Jakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved