Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus permainan anggaran dana bencana Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang dilaporkan seorang staf BPBD Cianjur. Setelah pemeriksaan rampung, BK DPR rencananya akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah ada potensi pidana yang diindikasikan kepada tenaga ahli," terang Ketua BK M Prakosa, kepada pers di Gedung DPR, Selasa (19/02).
Prakosa mengatakan, hingga kini BK baru menemukan indikasi pidana pada tenaga ahli dari anggota Komisi XI DPR Supomo yakni Haris Hartoyo. Saat diperiksa BK, Haris mengakui menerima uang dari pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur, M Sukarya, untuk meloloskan anggara dana bencana alam di wilayah itu.
Menurut keterangan Haris, uang senilai total Rp1,2 miliar itu juga dibagikan kepada Herdian Aryanto yang merupakan tenaga ahli dari anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Demokrat, Gondo Radityo Gambiro. Sekedar catatan, Komisi VIII DPR memiliki kewenangan mengatur anggaran bencana alam.
Rencananya, Herdian dan Haris, yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini, akan dikonfrontasi oleh BK. Tetapi, rencana itu urung dilakukan karena Haris tidak hadir. "Kalau Haris tidak hadir lagi saat pemanggilan kedua, kami akan meminta bantuan polisi," imbuh Prakosa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved