Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo melantik Satuan Tugas Dana Desa. Satgas ini dipimpin mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto.
“Satgas Dana Desa berperan untuk membantu para kepala desa supaya bisa menjalankan tugas sesuai yang diamanatkan Undang-undang. Satgas bukan untuk menangkap kepala desa. Selain itu, Satgas harus punya kemampuan untuk bekerja sama dengan para Kepala Daerah dan 19 kementerian/lembaga," ujar Mendes dalam prosesi pelantikan di Gedung Utama, Kemendes, Kalibata, Jakarta, Rabu (05/07).
Ada 22 orang yang masuk dalam satgas yang dibentuk untuk pengawasan penggunaan dana desa itu. Satgas ini juga akan membantu merumuskan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan penggunaan dana desa. Selain itu Satgas berperan membantu mengevaluasi regulasi terkait dana desa, sosialisasi, advokasi serta evaluasi.
"Setiap ada pelanggaran harus ditindaklanjuti. Tingkatkan koordinasi dengan penegak hukum sehingga masukan dari masyarakat bisa ditindaklanjuti dan memberi efek jera. Beri peringatan agar desa lain tidak melakukan hal yang sama," tegas Eko.
Mendes mengatakan, keberhasilan Satgas Dana Desa akan mempercepat pengurangan kemiskinan, laju urbanisasi, dan mendorong kemajuan wilayah. Karena itu masyarakat diminta aktif mengawasi penggunaan dana desa di wilayahnya masing-masing.
"Harapan dari masyarakat dan kita semua sangat besar pada Satgas Dana Desa ini. Pimpinan dan anggotanya dipilih berdasarkan masukan masyarakat dan kajian mendalam. Mereka memiliki rekam jejak yang baik di bidangnya dan memiliki pengetahuan tentang pengawasan dana desa dan pembangunan di Indonesia," lanjut Eko.
Pembentukan Satgas Dana Desa mengacu pada Keputusan Mendes PDTT Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Dana Desa. Selain Bibit Samad Rianto sebagai ketua, Satgas Dana Desa juga diisi oleh Eko Bambang Riadi sebagai wakil ketua dan Douglas Pasaribu sebagai sekretaris.
© Copyright 2024, All Rights Reserved