Berdasarkan informasi dari Sekretariat Negara, surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya diperkirakan dikeluarkan besok, Kamis (16/10).
"Berita dari Setneg kemungkinan besok akan turun Keppresnya," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyadmadji, Rabu (15/10).
Menurut Dodi, surat keputusan presiden tersebut merupakan rangkaian terakhir dari beberapa prosedur yang telah dilakukan Jokowi untuk mundur dari jabatan gubernur DKI. Sekalius pengesahan Jokowi resmi melepaskan jabatannya sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut.
"Keppres itu pengesahan mundur Jokowi. Kalau besok sudah turun, Pak Jokowi sudah resmi mundur dari gubernur," kata Dodi.
Dodi menjelaskan, apabila surat keputusan presiden tentang pengunduran diri Jokowi itu sudah diterima oleh Menteri Dalam Negeri maka selanjutnya pihaknya akan langsung menyampaikannya kepada Jokowi.
Kemudian, secara otomatis Jokowi lengser dari jabatan gubernur dan posisinya digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, yang secara otomatis akan dijabat oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, hingga pelantikan gubernur baru dilakukan. "Tapi, itu masih informasi. Saya belum bisa pastikan kalau belum pegang Keppresnya di tangan," ujar Dodi.
Gubernur DKI Jakarta sekaligus Presiden terpilih, Joko Widodo, akan dilantik menjadi presiden RI ketujuh pada 20 Oktober 2014. Sebelum dilantik, Jokowi harus menanggalkan jabatannya sebagai gubernur melalui Keppres yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
© Copyright 2024, All Rights Reserved