Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen akan menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan dipindahkan oleh pihak kejaksaan, Senin (03/01) besok.
Rencana pemindahan Antasari tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Kombes Sujarno kepada pers, Minggu (02/01). “Besok pukul 08.00 WIB akan dipindahkan. Rencananya, kejaksaan yang akan memindahkan ke Lapas Cipinang," kata dia.
Sejumlah terpidana kasus pembunuhan Nasrudin lainnya, yang selama ini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, juga dipindahkan. Terpidana Sigid Haryo Wibisono, pengusaha dan pemilik harian Merdeka, Jerry Hermawan Lo dan Williardi Wizard, mantan Kapolres Jakarta Selatan juga dipindah ke Lapas Cipinang.
Mereka dipindahkan dalam waktu terpisah. Sigid dan Jerry dipindahkan terlebih dahulu pada Jumat (31/12). Sedangkan Williardi yang mendekam di Rutan Mako Brimob dipindahkan bersama Antasari, Senin besok."Pemindahan tersebut yang melaksanakan dari Kejaksaan, mereka yang mengatur waktu dan lokasi," jelas Sujarno.
Seperti diketahui, Antasari, Sigid, dan Jerry ditahan di Rutan Polda sejak Mei 2009. Mereka menempati sel terpisah, Antasari di Rutan Narkoba, sedangkan Sigid dan Jerry di Rutan Ditreskrimum. Mereka sendiri dalam pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah divonis bersalah atas pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, bos PT Putra Rajawali Banjaran, pengajuan Kasasi mereka juga ditolak oleh MA pada bulan November.
Antasari pada bulan Februari 2010, divonis bersalah oleh Hakim PN Jaksel, Herry Swantoro. Antasari divonis 18 tahun penjara, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cyrus Sinaga yang menuntut hukuman mati karena dianggap sebagai dalang pembunuhan. Sigid divonis 15 tahun penjara, Jerry 5 tahun penjara, sedangkan Williardi divonis 12 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved