Meski dalam kondisi yang belum sehat benar, terdakwa Gubernur nonaktif Sumatra Utara Syamsul Arifin kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa tersebut berlangsung singkat, hanya sekitar 30 menit.
Persidangan kasus dugaan korupsi penggunaan dana APBD Langkat 2000-2007 itu sempat tertunda sekitar 1 bulan karena Syamsul harus menjalani perawatan di rumah sakit. Dalam persidangan Senin (18/07) itu, Syamsul datang didampingi kuasa hukum dan dokter Sutrisno dari Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Selama mengikuti persidangan yang berlangsung sekitar 30 menit, mantan Bupati Langkat itu duduk dengan menggunakan kursi roda dan di dampingi dokter di kursi pengunjung. Pada awal persidangan, ketika Syamsul hendak berjalan turun majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba itu sempat memerintahkan agar Syamsul tetap duduk di kursi roda.
Persidangan pun langsung dimulai dengan pemeriksaan terdakwa dengan pertanyaan dari jaksa penuntut umum. Namun baru 15 menit sidang berlangsung, Syamsul meminta izin untuk minum.
Ditengah jalannya persidangan, dokter yang mendampingi Syamsul meminta kepada majelis hakim agar pasiennya tidak dibiarkan menjalani sidang terlalu lama, karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim pun akhirnya menyudahi sidang dan memutuskan untuk menunda persidangan selama 10 hari hingga pembacaan tuntutan.
Sekedar catatan, Syamsul didakwa menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan anak buah mencairkan dana APBD Kabupaten Langkat untuk memperkaya diri sendiri dan beberapa pihak lain.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved