Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara 2 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah lengkap alias P21. Namun, hingga saat ini, penyidik Bareskrim belum melakukan pelimpahan tahap dua, berupa barang bukti dan tersangka. Kejaksaan telah menyurati penyidik Kepolisian terkait hal itu.
“Untuk AS sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap) pada tanggal 31 Agustus 2015. Itu untuk kasus yang di Makassar. Untuk BW sudah lama P-21," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony Tribagus Spontana kepada pers, di Jakarta, Rabu (02/09).
Dikatakan, Kejagung telah mengirimkan P 21A kepada penyidik kepolisian bahwa berkas perkara atas nama tersangka AS dan BW telah lengkap. Hal itu dilakukan lantaran sampai saat ini penyidik belum melakukan pelimpahan tahap dua, berupa penyerahan barang bukti dan tersangkanya.
“Memang kita menanyakan tindak lanjut itu. Kita punya mekanisme itu di P 21 A. Setelah P 21 tidak ada respon maka kita kirim P 21 A. Sebatas itu saja," ujar Tony.
Tony mengatakan jaksa tidak bisa melebihi kewenangannya. Ssampai saat ini, BW dan AS masih dalam tanggung jawab penyidik. Namun dalam hal ini jaksa telah pro aktif dengan mengirimkan P 21A.
“Kita harus menjaga bahwa sebelum ada penyerahan tersangka dan barang bukti maka masing tanggung jawab penyidik," ujar Tony.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum AS dan BW mengadu ke Komisi Kejaksaan. Mereka merasa kasus keduanya terkatung-katung tidak jelas. Komjak pun mengaku akan menjadikan aduan itu sebagai prioritas.
“Kita akan melakukan penelaahan. Ini kan mencakup dimensi publik yang besar. Kita akan menjadikan prioritas untuk dilakukan klarifikasi, para jaksa terutama, supaya memiliki kualitas yang baik," sebut juru bicara Komjak Indro Sugianto ketika dihubungi terpisah.
Menurut Indro, dalam pertemuan tadi tim kuasa hukum BW mempertanyakan masalah berkas kliennya yang sudah lengkap (P-21) namun belum juga dilimpahkan ke tahap dua.
Sementara dari tim kuasa hukum AS mempertanyakan masalah bolak-baliknya berkas dari jaksa ke penyidik. Indro mengutip ucapan tim kuasa hukum AS bahwa berkas itu sudah 5 kali bolak-balik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved