Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan sikap mosi tak percaya terhadap Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad ke Badan Kehormatan. Sedikitnya, 40 anggota DPD telah menandatangani usulan mosi tak percaya dengan alasan keduanya tidak menunjukkan sikap sebagai pimpinan lembaga tinggi.
Wakil Ketua Komite I DPD, Benny Rhamdani, yang menjadi salah satu pengusul, mengatakan, dugaan pelanggaran pertama adalah pimpinan DPD tidak mau menandatangani hasil keputusan paripurna yang berkaitan dengan pengesahan tata tertib. “Padahal forum paripurna adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di lembaga DPD. Bahkan sama seperti di DPR/DPRD," ujar Benny, kepada pers, Senin (11/04).
Kedua, pada Paripurna DPD 13 Maret 2016, Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua Farouk Muhammad dinilai menutup paripurna secara sepihak tanpa persetujuan forum sidang paripurna. Saat itu, paripurna beragenda penyampaian perkembangan kinerja alat kelengkapan.
“Nah atas dua pelanggaran itu, maka kami menyampaikan laporan, untuk BK memproses laporan kami dan kemudian BK harus mengambil tindakan," tegas Benny.
Dikatakannya, di luar dugaan dua pelanggaran itu, pihaknya menganggap para pimpinan dimaksud lebih banyak menyampaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan tata tertib yang bersifat pembohongan publik.
Misalnya, menyatakan bahwa pimpinan DPD tidak akan pernah menandatangani keputusan paripurna tata tertib. Karena jika itu ditandatangani, maka adalah pelanggaran terhadap undang-undang. Padahal, setiap aturan yang tak diatur di UU justru harus diatur di tata tertib.
“Nah ini menjadi bukti yang sangat kuat untuk kami ajukan ke BK, yang kemudian kami akan tindak lanjut secara resmi nanti kami akan sampaikan sikap mosi tidak percaya ini dalam paripurna," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved