Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang sanksi penghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham 9 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2016 dan pembayaran denda.
Pelaksana Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Adi Pratomo Aryanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (30/01), mengatakan, berdasarkan pantauan Bursa hingga 29 Januari 2017, terdapat 9 emiten yang belum melaksanakan kewajibannya.
"Atas dasar hal itu, Bursa memperpanjang suspensi perdagangan efek di pasar reguler dan tunai untuk 9 perusahaan tercatat terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek tanggal 30 Januari 2017," paparnya.
Mengacu pada peraturan tentang sanksi, BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada emiten yang terlambat atau belum menyampaikan laporan keuangan dan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
Kemudian, Bursa juga melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, emiten tidak memenuhi kewajibannya.
Ia menyebutkan efek yang diperpanjang suspensinya, yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA).
Kemudian, PT Global Teleshop Tbk (GLOB), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Skybee Tbk (SKYB), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), dan PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO).
© Copyright 2024, All Rights Reserved