Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok aturan untuk menghapuuskan batasan harga saham terendah di pasar reguler. Saat ini, harga terendah saham berada pada harga Rp50 per lembar saham.
Kepada pers, di Jakarta, Selasa (30/08), Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Anggota Bursa, Hamdi Hassyarbaini mengatakan, tujuan dari diberlakukannya aturan baru tersebut agar saham-saham yang mati dapat digerakkan kembali. Selain itu, aturan auto rejection juga akan diubah menjadi simetris.
“Ini upaya kami agar pasar saham kembali bergairah. Sudah saatnya per bulan depan batas auto rejection akan kami kembalikan ke simetris,” terang Hamdi.
Dengan aturan baru ini, harga saham yang selama ini stagnan pada batas harga Rp50 per lembar karena tidak ada transaksi, memiliki peluang untuk ditransaksikan secara lebih riill. Hamdi menjelaskan, harga saham sendiri terbentuk dari permintaan dan penawaran.
“Kami akan kaji lagi harga di bawah Rp50 per lembar, kalau yang minta sedikit harga sahamnya ya turun, kalau mintanya banyak harganya naik. Kalau turun sampai Rp0 per lembar, ya berarti harganya Rp0 per lembar,” ujar dia.
Ia menambahkan, dengan dihapusnya batasan harga saham, maka tingkat kepercayaan investor dapat bertambah karena transaksi lebih terbuka dan real. Investor dapat mengetahu kondisi dari harga saham yang sebenarnya. Ia optimistis, kondisi tersebut dapat meningkatkan frekuensi transaksi di BEI.
Hamdi menambahkan, Direksi BEI akan mengajak serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membicarakan hal ini dan berharap aturan tersebut dapat segera diterapkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved