Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta berbagai spanduk dan baliho yang memasang wajah Ketua parpol yang saat ini marak terpasang di jalanan, untuk segera ditutunkan. Bawaslu menilai, hal itu bagian dari kampanye dan mengancam akan menjatuhkan sanksi jika tak digubris.
“Semua spanduk dan baliho yang bergambar ketua parpol peserta Pemilu 2019 harus diturunkan. Ya segera diturunkan," ujar Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/02).
Bawaslu menyatakan, spanduk dan baliho tersebut sudah termasuk dalam unsur kampanye. Hal ini karena wajah ketua parpol tersebut termasuk sebagai penampakan citra diri.
“Jika dulu kampanye diartikan sebagai penyampaian visi dan misi, maka saat ini definisi kampanye juga memasukkan definisi citra diri. Maka citra diri yang dimaksud ini kan berupa foto orang dan logo parpol," terang Afif.
Afif mengatakan bila baliho atau spanduk tersebut tidak diturunkan maka Bawaslu akan memberikan sanksi. Sanksi yang akan dikenakan berupa sanksi administrasi kepada partai politik.
“Jadi jika tidak diturunkan, parpol akan dikenai sanksi. Sanksi awal yang kita berikan berupa sanksi administrasi," tegas Afif.
Dalam UU 7 Pemilu 2017 dicantumkan sanksi bagi kampanye yang berkampanye di luar jadwal, yaitu pada pasal 492, berisi. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Jadwal masa kampanye baru akan dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
© Copyright 2024, All Rights Reserved