Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menegur 6 stasiun televisi karena menyiarkan iklan kampanye partai politik. Sebab sebenarnya partai politik dilarang berkampanye di media massa.
"Semalam kami bahas di rapat pleno, yang jelas Bawaslu berhubungaan terhadap sisi parpolnya, teman-teman KPI masuk dari sisi penyiaran yang diskriminatif dilakukan 6 stasiun televisi," kata komisioner Bawaslu Nasrullah, Jumat (06/12).
Menurut Nasrullah, saat ini Bawaslu sedang mendalami apakah ada parpol yang melakukan pelangagran dari sisi iklannya, yaitu memenuhi unsur aktivitas kampanye. Jika Bawaslu mendapati pelanggaran kampanye oleh 6 stasiun televisi itu, maka parpol bisa dikenakan sanksi, baik administrasi maupun pidana.
"Kalau nanti terpenuhi aktivitas kampanye maka parpol tersebut diberi sanksi administrasi atau pidana," ujar Muhammad.
Sebelumnya,, 6 stasiun televisi ditegur oleh KPI karena menyiarkan iklan kampanye parpol yang dilarang KPU. "Keenam lembaga penyiaran itu menyiarkan iklan-iklan politik dan mengandung unsur kampanye," kata Ketua KPI, Judhariksawan di kantornya, kemarin (05/12).
Menurut Judhariksawan, sejak September hingga November 2013, KPI melakukan pemantauan pada seluruh lembaga penyiaran dengan tujuan agar keseluruha siaran televisi dapat menjaga netralitas menjelang pemilu 2014.
Namun, RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV dinilai tidak proporsional dan menjurus pada unsur kampanye. Atas tindakan tersebut, KPI memanggil dan menyampaikan teguran pada enam stasiun tersebut.
"Jelas itu melanggar, karena ini sudah termasuk kampanye ke masyarakat. Kemarin, KPI telah memanggil dan menyampaikan teguran. Teguran ini wajib jadi evaluasi," kata Judhariksawan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved