Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret seluruh calon anggota legislatif Partai Hanura dari daerah pemilihan Jawa Barat II dibatalkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU mengakui ada kesalahan terkait pencoretan itu.
Ketua Bawaslu Muhammad, saat membacakan keputusan sidang, di Kantor Bawaslu, Rabu (10/07), mengatakan, Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. “Dan pemohon tidak diperkenankan menambah atau mengganti caleg di Dapil Jawa Barat II," ujar Muhammad.
Namun, seperti putusan dalam kasus serupa yang diberikan pada Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Gerindra, Partai Hanura juga diwajibkan tetap memperhatikan syarat keterwakilan perempuan berikut penempatan nomor urut di dapil itu. “Berkas yang telah diperbaiki harus diserahkan hari Jumat 12 Juli 2013 ke Kantor KPU sebelum pukul 16.00 WIB,” ujar Muhammad.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyatakan, pencoretan seluruh nama caleg yang mengakibatkan hilangnya dapil dinilai tidak adil bagi caleg yang telah memenuhi persyaratan pencalonan sesuai ketentuan yang diatur oleh KPU dan UU. “Pencoretan Dapil Jawa Barat II menyebabkan Warga Negara Indonesia terutama konstituen tidak dapat memilih mereka (caleg) di DPR RI.”
Atas putusan itu, Anggota KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan siap melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut. Sebelumnya, Hadar pun tak menampik ada kesalahan dalam keputusan pencoretan seluruh caleg Partai Hanura di Dapil Jawa Tengah II.
“Di dalam surat kami nyatakan itu, tetapi secara lisan (minta maaf) saya sudah bicarakan juga kan? Dan saya juga sudah kontak LO (penghubung) Hanura, saya ekspresikan mohon maaf akan kekeliruan ini, tetapi ini juga sesuatu yang harus diterima bersama,” ungkap Hadar di Kantor KPU, Jumat (14/06) lalu.
Menurut Hadar, alasan pencoretan adalah ada satu nama caleg yang disangka sebagai caleg perempuan. Namun, setelah diteliti ternyata caleg tersebut adalah laki-laki. “Terkait dengan ada satu nama calon di Dapil itu yang namanya memang mirip perempuan, namanya Selly, ternyata Pak Selly," ujar Hadar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved