Aparat dari Badan Narkotika Nasional, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di wilayah Batam. Petugas mengamankan 2,6 kg narkoba dan menangkap 2 warga negara Malaysia di sebuah hotel berbintang di kawasan Nagoya, Batam.
Kepala BNNP Kepri, Kombes Benny Setiawan, dalam gelar perkara, Selasa (18/08), mengatakan, WN Malaysia, yang ditangkap atas nama M Zulkarnain dan Hafizan. Seorang lagi, adalah WNI atas nama Udin. “Barang bukti yang disita rencananya mau diedarkan di tempat hiburan Batam," ujar Benny.
Berdasarkan hasil interogasi, barang haram tu masuk ke Batam melalui pelabuhan tikus atau jalur ilegal di daerah Batu Ampar.
Kepada petugas, tersangka Zulkarnain mengaku menggunakan jasa tekong (kurir) untuk membawa barang haram itu dari Malaysia. “Upahnya Rp 5 juta," ujar dia.
Benny menambahkan, sepanjang tahun 2015, ada 6 WN Malaysia ditangkap terkait kasus penyelundupan narkotika ke Batam. Khusus Zulkarnain, Hafizan, dan Udin, dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 UU RI Nomor Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved