Berbeda dengan keterangan yang dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangarso justru menegaskan telah menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi mobile crane di PT Pelindo II.
"Ya sudah dong. Yang satu orang itu," kata Golkar tanpa menyebut nama tersangka yang dimaksud saat berbincang dengan wartawan di Mabes Polri, Jumat (11/09).
Golkar mengaku tidak tahu menahu dengan pernyataan yang dilontarkan Anton Charliyan. "Mungkin wartawan kali yang salah persepsi. Maksud Pak Kadiv itu, sudah ada tersangka, namun memang tidak diumumkan secara luas ke masyarakat, begitu,” ujar Golkar.
Menurut Golkar, nama tersangka sudah dimasukkan ke dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejaksaan Agung saat penyidik memutuskan menaikkan status perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan, akhir Agustus 2015 lalu.
"Penyidik itu menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak sembarangan ya. kalau sudah kuat betul (buktinya) baru kita tetapkan," kata Golkar namun tak bersedia membeberkan bukti kuat apa yang dipegang penyidik.
Golkar memastikan pengusutan kasus ini jalan terus. Pekan depan, penyidik berencana memeriksa direktur perencanaan dan pengadaan PT Pelindo II.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan meralat informasi bahwa penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II.
"Saya minta maaf karena dulu dibilang ada tersangka. Jadi belum (ada tersangka) ya," ujar Anton di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved