Penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor agen perjalanan First Travel di sejumlah tempat. Sebelumnya, polisi telah menyegel kantor pusatnya di Green Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan dan menyita sejumlah bukti.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak kepada pers, Jumat (11/08), mengatakan, penggeledahan tersebut , untuk mengumpulkan bukti-bukti. “Ini kaitannya dengan dokumen perusahaan," ujar dia.
Herry enggan menjelaskan detil mengenai dokumen tersebut. Sebab, penyidik masih akan melanjutkan penggeledahan di tempat lain pada hari ini. Salah satunya yakni kantor cabang First Travel di Depok.
“Ada di Depok juga, sama satu yang lain. Kita amankan dulu supaya tidak ada dokumen yang hilang," kata Herry.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut, sebagai tersangka.
First Travel menawarkan harga yang lebih murah dari agen travel lainnya terkait pemberangkatan umrah. Banyak konsumen yang tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat. Keduanya dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
Setelah ditangkap pada Rabu (09/08), keesokan harinya mereka ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri yang sementara dititipkan di Polda Metro Jaya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved