Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkotika jenis baru di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis 09/04) malam. Polisi menangkap seorang tersangka dan beberapa barang bukti. Tersangka yang ditangkap atas nama Andre Samsul.
Polisi mengalami kendala saat melakukan penggerebekan. Hal ini lantaran petugas LP tak memberikan izin napi untuk dibawa. Petugas LP awalnya hanya mengizinkan polisi membawa barang bukti berupa 122 lembar CC4 serta sabu 0,69 gram, 10 telepon gengam, satu buku tabungan dan satu timbangan.
Setelah proses negosiasi dan tim operasi menghubungi Kepala Lapas, akhirnya tersangka diperbolehkan diangkut polisi.
Kepala tim operasi, AKBP Chistian Siagian, mengatakan, tersangka yang ditangkap merupakan jaringan dari gembong narkoba Freddy Budiman. Tersangka juga sebelumnya pernah ditangkap kasus serupa dan kepemilikan senjata api.
"Kami menemukan narkoba jenis baru CC4, jenis ini yang belum ada di Undang-Undang dan baru ditemukan di dalam LP cipinang. Penangkapan ini juga rangkaian dari penangkapan gembong narkoba Freddy Budiman di Lapas Nusakambangan," kata Christian, Jumat (10/04).
Menurut Christian, timnya tak hanya menyasar LP Cipinang tapi LP Salemba, Jakarta Pusat. Di LP Salemba polisi menangkap Asiong dan Kim yang merupakan warga negara Singapura. Kedua orang ini kedapatan membuat pabrik narkoba di dalam LP.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyitaan ratusan butir ekstasi di kawasan Jakarta Barat, dua hari lalu. "CC4 dikirim dari luar negeri. Jika digunakan nantinya pemakai akan memiliki halusinasi 10 kali dari ekstasi. Narkotika jenis ini juga sudah beredar di beberapa diskotek di Jakarta," kata Christian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved