Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh menyatakan dirinya tidak pernah menerima suap. Kesaksian bahwa ia meminta dan menerima suap untuk mengurus perkara kasasi Hutomo Wijoyo Ongowarsito adalah bohong. Andi Ayyub siap menjelaskan semua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 4 November nanti.
Bantahan itu disampaikan Andi usai menghadiri acara pelantikan 4 orang hakim agung di Gedung MA, Jakarta, Kamis (31/10). “Itu bohong. Media juga berbohong," ujar Andi Ayyub.
Sayangnya, Andi enggan menerangkan lebih jauh soal kasus suap staf Diklat MA Djodi Supratman dan pengacara Mario C Bernardo yang ikut menyeret namanya.
Andi mengatakan, akan membeberkan fakta yang diketahuinya dalam sidang terdakwa Mario, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (04/11) pekan depan. “Kau datang tanggal 4 November nanti. Di situ kuceritakan semua," ujar dia.
Sebelumnya, staf kepaniteraan MA Suprapto mengungkapkan di persidangan bahwa Andi Ayyub meminta sejumlah uang terkait perngurusan perkara kasasi milik terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito.
Suprapto mengaku untuk membantu kasasi perkara pidana yang dimintakan oleh Djodi, ia dijanjikan mendapat komisi sebesar Rp150 juta. Tetapi, kemudian Suprapto mengatakan bahwa Andi Abu Ayyub Saleh selaku hakim pembaca 2 meminta tambahan, sehingga permintaan komisi menjadi Rp250 juta.
Suprapto mengatakan, Andi Abu Ayyub kembali meminta tambahan Rp300 juta. Walaupun, akhirnya menyatakan tidak bisa membantu memuluskan keinginan, yaitu mengabulkan kasasi jaksa untuk menghukum terdakwa Hutomo. “Penambahan Rp 300 juta dari Bapak saya (Andi Abu Ayyub)," ujar Suprapto ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Djodi Supratman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10) lalu.
Namun, Suprapto menyatakan, uang komisi tersebut belum ada yang terealisasi atau diterima olehnya maupun oleh Andi Ayyub.
© Copyright 2024, All Rights Reserved