Upaya banding yang diajukan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis banding menguatkan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta, dan tetap menghukum Lutfhi dengan16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kepada pers, Jumat (25/04), Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Achmad Sobari mengatakan, majelis hakim menilai, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor sudah tepat.
“Pertimbangannya sudah tepat, benar, unsur-unsur yang terbukti sudah sesuai dengan pertimbangan yang diambil majelis hakim tingkat pertama sehingga dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi," katanya.
Menurut Sobari, putusan banding ini diputuskan majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Marihot Lumban Batu pada 16 April 2014.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara terhadap Luthfi. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini dianggap terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah dan terbukti melakukan pencucian uang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved