Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sudah hampir rampung. Revisi tersebut menyepakati tambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR.
“Sudah hampir putus, satu di DPR, dua di MPR," ujar politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/01).
Terkait siapa yang akan mengisi posisi-posisi tersebut, Bamsoet mengaku belum tahu. Ia hanya menyatakan Fraksi PDIP berhak atas masing-masing 1 kursi pimpinan di DPR dan MPR.
“Belum tahu. Karena saya juga belum bicara lebih detail dengan pimpinan. Yang saya dengar informasinya 1 untuk DPR dan 2 untuk MPR. Diisi 1 PDIP di DPR dan 1 di MPR," ujarnya.
Terkait satu kursi pimpinan MPR lainnya, Bamsoet mengatakan masih dibahas. “Satu lagi di MPR ini kami belum tahu. Bergantung perkembangan di Baleg (Badan Legislasi DPR)," ujarnya.
Bamsoet juga memastikan bahwa perubahan UU MD3 hanya diperuntukan untuk penambahan kursi pimpinan dan komposisi pimpinan secara proporsional di periode 2019.
Revisi lain adalah soal penambahan personel di Mahkamah Kehormatan Dewan. Dia memastikan bakal mengomunikasikan dengan seluruh fraksi dan menyelesaikan pada masa sidang kali ini. “Pasti, yang pasti masa sidang ini selesai. kalau musyawarah mufakat tidak tercapai kita pakai mekanisme lain," ujar dia.
Seperti diketahui, atas desakan PDIP, Badan Legislasi DPR sepakat merevisi UU MD3 untuk menambah jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR. Tujuannya untuk mengakomodasi keinginan PDIP sebagai partai pemilik suara terbanyak di parlemen agar mendapat kursi pimpinan DPR.
© Copyright 2024, All Rights Reserved