Rilis data Ditjen Pajak tentang tunggakan pajak 100 Wajib Pajak besar, awal Januari 2010, berdampak positif. Sejumlah wajib pajak, para pengusaha besar, perorangan, nama-nama beken, termasuk anggota DPR, ramai-ramai melunasi tunggakan pajaknya.
Selain was-was diumumkan kepada publik karena dampak sosialnya lumayan besar, juga ada ketakutan terhadap denda sampai 400 persen dan sanksi pidana.
Itulah yang juga dilakukan anggota Fraksi Partai Golkar DPR, Bambang Soesatyo. Sebuah sumber menyebutkan, salah satu inisiator Pansus Angket Century DPR itu sedang berusaha melunasi tunggakan pajaknya sejak 1993.
Sumber itu menyebutkan, Bambang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak 1993, tetapi tak pernah membayarnya. Anggota Komisi III DPR itu diketahui baru melunasi tunggakan pajaknya tahun ini, itupun hanya dari 2002 sampai 2010.
Bambang kesulitan menyelesaikan tunggakan pajaknya untuk 1993-2001. Pasalnya, ungkap sumber tersebut, form surat pemberitahan pajak tahunan (SPPT) tak tersedia lagi untuk tahun 2000-an ke bawah.
Kalau tak bisa menyelesaikan kewajibannya, Bambang tentu tahu resikonya. Tetapi, beberapa waktu lalu aktifis Partai Golkar ini mengatakan tak bermasalah dengan pajak. Ia mengaku selama ini selalu taat, dan berusaha menaati semua ketentuan yang ada.
Langsung susut
Berkurangnya tunggakan pajak dan membaiknya kesadaran wajib pajak pernah diungkapkan oleh Dirjen Pajak M. Tjiptardjo. Dalam jawaban tertulis yang disampaikannya kepada Komisi XI DPR, Februari lalu, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan jumlah tunggakan pajak langsung susut setelah nama-nama 100 wajib pajak penunggak terbesar diberitakan di berbagai media.
Kurang dari satu setengah bulan saja, jumlah tunggakan dari 100 wajib pajak penunggak terbesar berkurang Rp5,1 triliun. Saat diumumkan awal Januari 2010, jumlah tunggakan pajak 100 penunggak terbesar itu mencapai Rp17,5 triliun.
Data 18 Februari 2010, yang dikutip Dirjen Tjiptardjo, jumlahnya berkurang menjadi Rp12,4 triliun. Jumlah penunggaknya pun berkurang dari 100 menjadi 78 WP. Jadi, baik tunggakannya, maupun wajib pajak yang nakal, langsung susut jauh.
Tjiptardjo menjelaskan, dari Rp12,4 triliun sisa utang penunggak pajak terbesar sebanyak 22 wajib pajak dengan nilai tunggakan Rp3,45 triliun mengajukan keberatan. Lalu, sebanyak 16 wajib pajak dengan nilai tunggakan Rp910,2 miliar banding, 2 wajib pajak dengan nilai tunggakan Rp40,3 miliar mengajukan peninjauan kembali, dan 38 wajib pajak senilai Rp8,09 triliun sudah incracht, atau sudah memiliki keputusan tetap.
Secara keseluruhan, jumlah tunggakan pajak sampai 18 Februari 2010, turun Rp6,1 triliun menjadi Rp44,7 triliun. Itu dihitung dari jumlah total tunggakan pajak per 1 Januari 2010 yang sebesar Rp50,8 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved