Hari ini, Rabu (26/11), Badan Legislasi (baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyampaikan laporan mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada sidang paripurna. Laporan akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan apakah perubahan UU MD3 disetujui atau tidak oleh anggota DPR.
Sidang paripurna akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan didampingi oleh pimpinan DPR lainnya. Fahri mengatakan, jika anggota DPR setuju merevisi UU MD3 maka revisi UU tersebut akan masuk dalam program legislasi nasional DPR.
"Setelah disetujui, maka usulan akan disampaikan ke Presiden dan Presiden mengirimkan timnya yang biasanya dikoordinir Menkumham untuk membahas bersama DPR," kata Fahri kepada pers, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/11))pagi.
Sebelumnya, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat mengakhiria konflik di DPR dengan merevisi UU MD3 dan Tata Tertib DPR. Dalam revisi itu akan diatur mengenai penambahan jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan dan mengharmonisasi pasal-pasal yang mengatur hak anggota dewan mengajukan interpelasi serta angket di tingkat komisi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved