Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan sulit untuk memastikan dan menjamin tidak akan terjadi lagi pegawai MA yang main perkara. "Dua tahun yang lalu Pono Cs sudah dihukum, tetapi masih saja ada yang nekad," ujar Bagir di Gedung MA, Jakarta, Rabu (20/6).
Karena itu, kata Bagir, yang bisa dilakukan adalah menekan agar peryimpangan seperti itu dapat dikurangi. "Orang nakal kan bisa kapan saja terjadi. Karena itu, kita organisir pengawasan kita untuk bekerja betul," katanya.
Pada 2005, KPK menangkap lima pegawai MA, di antaranya Pono Waluyo, yang menerima suap dari kuasa hukum Probosutedjo. Kelimanya telah dipecat dari MA dan telah menjalani hukuman pidana.
Pada Juni 2007, rapat pimpinan MA memutuskan memecat tiga pegawai MA yang kedapatan membocorkan hasil musyawarah hakim kepada pihak yang berperkara, dengan imbalan Rp100 juta.
Keputusan memecat ketiga pegawai itu diambil oleh rapat pimpinan MA, menyusul adanya cukup bukti dari pihak yang melaporkan dan pengakuan dari ketiganya, katanya.
"Orang yang merasa dirugikan melapor ke MA, sudah dimintai keterangan dan juga sudah ada pengakuan. Jadi, tidak ada pertanyaan lagi, kita pecat," ujarnya.
Bagir mengaemukakan dalam kasus tersebut sudah dipastikan tidak ada keterlibatan hakim agung. Sekretaris MA, Rum Nessa, menjelaskan surat keputusan pemecatan untuk ketiga pegawai MA itu belum dikeluarkan oleh MA. "Sekarang masih diproses di bagian kepegawaian. Mungkin baru pekan depan," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved