Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/04).
Mengawali pleidoi-nya, Novanto menyampaikan permintan maaf pada majelis hakim, jaksa penuntut umum jika ada sikap, tutur kata ataupun sikap yang tidak tepat selama berinteraksi di persidangan.
Politisi Parta Golkar itu kemudian menceritakan soal awal hidupnya. Novanto mengaku lahir dari keluarga kurang mampu tetapi memiliki harapan tinggi bagi Indonesia.
"Dengan amat terpaksa izinkan saya menceritakan sedikit perjuangan saya untuk negeri ini, bukan untuk pamer atau pamrih tapi agar membuka mata untuk melihat sisi lain saya sehingga tidak terus menerus mencaci saya," ujar dia.
Novanto mengaku, memulai hidup dari bawah dan pernah menekuni berbagai pekerjaan untuk bertahan hidup serta membiayai kuliahnya. Dia mengaku pernah berjualan beras dan madu di pasar.
"Hampir semua pekerjaan kasar saya kerjakan, pasca lulus SMA, saya lanjutkan ke Surabaya untuk bertahan hidup dan berkuliah, mulai jualan beras dan madu di pasar, sales mobil hingga kepala penjualan mobil untuk seluruh Indonesia timur," ujar Novanto.
Novanto kemudian menyampaikan terima kasih kepada Hayono Isman. “Karena si anak melarat ini bisa menjadi orang, menjadi saksi bagaimana saya pernah menggantungkan hidup. Saya rela mengabdi menjadi pembantu, nyuci, ngepel, menjadi sopir dan bangun pagi untuk mengantar sekolah anak-anaknya," ujar Novanto.
Setelah melalui banyak kesulitan, Novanto bersyukur Allah menunjukkan kemudahan baginya untuk mewujudkan cita-citanya mengabdi kepada negara. "Saya bertemu orang-orang hebat," ujar Novanto.
Novanto mengaku banyak belajar dari orang-orang hebat seperti Sudwikatmono, Hayono Isman, Akbar Tanjung, Aburizal Bakrie.
Dalam sidang sebelumnya, Novanto dituntut hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Novanto diminta membayar uang pengganti sekitar USD 7,4 miliar dikurangi pengembalian uang Rp 5 miliar yang telah diterima KPK serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Jaksa meyakni Novanto terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan kedekatan dengan Andi Narogong.
© Copyright 2024, All Rights Reserved