Seluruh aset milik mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo yang berada di Solo kemarin diinventarisasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Pendataan dilakukan setelah Kejari mendapat mandat secara tertulis dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk mengetahui aset yang dimiliki Widjanarko, Kejari berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta.
Berdasarkan data BPN berhasil diinventarisir ada enam aset milik Widjanarko dan keluarganya dengan total lebih dari 11.000 m2. Tiga dari enam aset tersebut, menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta Momock Bambang SH berupa tanah dan bangunan yang berada di Kelurahan Gajahan, Pasarkliwon. Hak milik sertifikatnya atas nama Widjanarko Puspoyo. Sedangkan satu aset lainnya yang masih berada di Kelurahan Gajahan, diatasnamakan Ny Endang Ernawati Puspoyo, isteri Widjanarko Puspoyo.
Selain itu, tanah dan bangunan seluas 600 m2 yang berada di samping Ndalem Kalitan, sertifikatnya atas nama anak Widjanarko yakni Winda Nindiaty dan adik kandung Widjanarko, Wisasongko Puspoyo. Setelah menginventarisasi, kejaksaan mendatangi rumah keluarga Widjanarko di dekat Ndalem Kalitan, Penumping, Laweyan, Solo.
Menurut Momock, hasil pendataan itu langsung dilaporkan ke Kejaksaan Agung di Jakarta dan pihaknya belum melakukan penyitaan atau pemblokiran. Ini dikarenakan masih menunggu instruksi resmi dari Kejagung.
Terungkap pula, berdasarkan data dari BPN, aset-aset tersebut dibeli antara tahun 2002 hinggan 2003. "Ada yang dibeli tahun 2002 maupun 2003," jelas Momock didampingi Kepala BPN Suyono saat jumpa pers, Senin (9/4).
[Di Solo Senilai Rp18 miliar?]
Sebelum Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKi) Boyamin membeberkan aset-aset milik keluarga Widjanarko yang ada di Solo dan sekitarnya. Aset tersebut, menurut Boyamin, antara lain tanah dan bangunan yang semula milik Keluarga H Sangidoe di Jalan Nogogini Ujung RT 03 RW 02 Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasarkliwon. Tanah dan bangunan seluas 8.500 m2 tersebut dibeli Widjanarko pada 2003 seharga Rp11 miliar. Saat ini sertifikat hak milik tanah dan bangunan itu atas nama Widjanarko sendiri.
Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 3.000 m2 dibeli dengan harga Rp 4,3 miliar dari beberapa warga Gajahan yang tanahnya berhadapan dengan tanah Widjanarko yang dibeli dari keluarga H Sangidoe. Selain itu, bangunan dan tanah disamping Ndalem Kalitan yang luasnya kira-kira 544 m2, dibeli tahun 2003 senilai Rp3 miliar sewaktu Widjanarko menjabat sebagai Dirut Perum Bulog.
[Di Jakarta]
Tindakan cepat mengamankan aset Widjanarko yang diduga hasil korupsi juga dilakukan di Jakarta. Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung M Salim yang menyatakan beberapa tanah Widjanarko sudah diblokir tapi masih banyak yang belum. "Namun banyak yang belum," kata M. Salim kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/4). Aset yang telah diblokir termasuk bangunan dan tanah di Darmawangsa dan Brawijaya, daerah elite di Jakarta Selatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved