Terhitung sejak 1 Oktober 2016 kemarin, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan di toko ritel modern seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan Aprindo hingga pemerintah menerbitkan aturan yang lebih kuat.
Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey bilang, pengenaan biaya pada kantong plastik di toko ritel modern merupakan uji coba program pemerintah. Namun, uji coba ini dinilai semakin menuai pro kontra di kalangan masyarakat.
Peritel tidak hanya menerima kritikan, namun bisa berujung pada ancaman tuntutan hukum. Itu bisa saja terjadi karena pemungutan itu tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat.
"Ini bisa saja terjadi meskipun kami telah melakukan sosialisasi program melalui berbagai media, personel toko, memasang Surat Edaran (SE) Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta sarana informasi di toko anggota Aprindo," kata Roy, akhir pekan kemarin.
Program kantong plastik berbayar didasarkan Surat Edaran Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis.
Aturan ini menjadi dasar pengenaan biaya kantong plastik sebesar Rp200, sambil menunggu peraturan menteri yang saat ini masih dikaji. Surat edaran dikeluarkan setelah uji coba program kantong plastik berbayar berhasil dijalankan selama periode 21 Februari hingga 31 Mei 2016.
Selama masa uji coba tersebut, pengelola toko ritel modern melaporkan pengeluaran kantong plastik kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Aprindo. Hasil dari laporan itu akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kementerian LHK, terlihat penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25-30 persen selama masa uji coba tiga bulan pertama. Pada periode tersebut, 87,2 persen masyarakat menyatakan dukungan dan 91,6 persen bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah.
"Pada prinsipnya, Aprindo tetap mendukung program pemerintah. Namun, kami berharap peraturan menteri terkait penerapan kantong plastik tidak gratis dapat segera diterbitkan agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal. Aprindo juga siap memberikan masukan terkait peraturan menteri tersebut," pungkas Roy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved